2 Pengedar Narkotika Tertangkap di Banjarbaru Punya KTP-SIM Palsu

2 Pengedar Narkotika Tertangkap di Banjarbaru Punya KTP-SIM Palsu

Banjarbaru, Kalimantan Selatan – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Dua orang pengedar berhasil ditangkap di Banjarbaru, dengan barang bukti berupa sabu serta dokumen identitas palsu berupa KTP dan SIM yang mereka gunakan untuk menyamarkan aktivitas ilegal.


Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan kawasan Banjarbaru. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penggerebekan pada malam hari.

Dari hasil operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial AR (32) dan MN (29) diamankan bersama sejumlah barang bukti. Polisi menemukan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat komunikasi, serta dokumen kependudukan palsu yang digunakan untuk menyamarkan identitas keduanya.

Kapolres Banjarbaru menyebutkan bahwa kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi. “Keduanya diketahui menggunakan KTP dan SIM palsu agar bisa leluasa bertransaksi tanpa mudah dilacak aparat,” jelasnya.


Modus Operandi dengan Dokumen Palsu

Penggunaan dokumen palsu menjadi salah satu modus yang cukup marak dilakukan para pengedar narkoba. Dengan identitas palsu, mereka berharap dapat menghindari pengawasan polisi maupun lembaga keuangan yang mencurigai aktivitas mereka.

Dalam kasus ini, tersangka diketahui membuat KTP dan SIM palsu dengan memanfaatkan jasa pembuat dokumen ilegal. Identitas tersebut digunakan saat menyewa rumah kontrakan dan melakukan transaksi narkoba antar kota.

Polisi kini tengah menelusuri jaringan pembuat dokumen palsu yang terlibat, karena keberadaan mereka jelas membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Ancaman Hukuman Berat

Kedua pengedar kini ditahan di Mapolres Banjarbaru dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti sebagai bagian dari jaringan besar.

Selain itu, keduanya juga akan dijerat dengan pasal pidana terkait penggunaan dokumen kependudukan palsu sesuai KUHP dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

“Ini bukan hanya kasus narkoba, tetapi juga pemalsuan identitas yang jelas melanggar hukum. Kami akan tindak tegas agar ada efek jera,” tegas pihak kepolisian.


Respon Masyarakat

Masyarakat Banjarbaru menyambut positif langkah cepat kepolisian dalam menangkap para pengedar. Banyak warga yang merasa lega karena kasus narkoba ini telah menimbulkan keresahan, terutama di kalangan orang tua yang khawatir anak-anak mereka terjerumus.

Tokoh masyarakat setempat juga mengapresiasi kerja aparat dan berharap sinergi antara polisi dan masyarakat terus ditingkatkan. Melalui peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, peredaran narkoba diharapkan bisa ditekan seminimal mungkin, lebih lanjut bisa Anda kunjungi di sini:
● https://gribjayabanjarbaru.org/hukum/2-pengedar-narkotika-tertangkap-di-banjarbaru-punya-ktp-sim-palsu/
● https://gribjayaprobolinggo.org/hiburan/arumi-bachsin-meriahkan-batik-in-motion-2025-kota-probolinggo/
● https://gribjayapontianak.org/hukum/pukulan-letda-fa-bikin-ojol-pontianak-geruduk-pomdam/
● https://gribjayasingkawang.org/hukum/2-mayat-ditemukan-terkubur-di-kebun-alpukat-singkawang-polisi-selidiki/
● https://gribjayabumiayu.org/pendidikan/kapolres-brebes-resmikan-gedung-baru-tk-kemala-bhayangkari-28-bumiayu/